JPPI: Ngawur! Setengah Anggaran Pendidikan untuk Dana Desa

 JPPI: Ngawur! Setengah Anggaran Pendidikan untuk Dana Desa

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji (ist)

JAKARTA-BQ | Pengalokasian anggaran pendidikan 52 persen atau Rp 346 triliun untuk dana transfer daerah dan dana desa dikritik keras Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ketua JPPI Ubaid Matraji menilai pemerintah benar-benar ngawur. Menurut dia, anggaran pendidikan masih kacau-balau.

“Itu ngawur ya. (Dana pendidikan) Rp 346 triliun itu membuat akses (di dunia pendidikan) jadi enggak tercapai. Mutu juga masih buruk. Ternyata anggaran pendidikan kita masih kacau-balau, diambil untuk dana desa,” kata Ubaid di Jakarta Pusat, Ahad (7/7/2024).

JPPI juga mendapatkan informasi bahwa selain untuk dana transfer daerah serta dana desa, anggaran pendidikan yang besarannya 20 persen dari APBN itu juga banyak dialokasikan ke sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian/lembaga. 

Hal ini pun menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Indonesia tidak tepat sasaran. “Sangat enggak relevan. Masak dana pendidikan diambil dana desa? Dana pendidikan diambil sekolah kedinasan?” protes Ubaid.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya sudah melarang bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Pasal 49 UU Sisdiknas menyatakan, alokasi 20 persen dana dari APBN yang menjadi anggaran pendidikan harus fokus untuk meningkatkan akses, peningkatan mutu di sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. 

“Kenapa ada banyak sekolah kedinasan yang ambil ceruk di situ? Itu enggak boleh, dilarang itu di dalam UU Sisdiknas,” tutur Ubaid dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 Muhammad Nuh mempertanyakan adanya 52 persen dana pendidikan pada APBN 2024 yang dialokasikan untuk dana transfer daerah serta dana desa. Hal itu terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Pak Nuh, panggilannya, mengungkapkan, sebanyak Rp 346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024, dialokasikan ke dalam dana desa dan dana transfer daerah.  Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan itu sampai diambil oleh pemerintah saat ini.

“Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan?” ujar Nuh.

“Kalau secara formal dilegalkan dan penggunaan tidak benar, ini perlu bertobat,” lanjut dia.

Ketua Pembina Yayasan Guru Mulia Indonesia (YGMI) ketika itu lalu mengaitkan dengan fakta saat ini bahwa uang kuliah tunggal (UKT) melonjak serta banyak sekolah rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Hal ini dia anggap menjadi konsekuensi dari kesalahan pengelolaan anggaran pendidikan. hkm

BinaQolam

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *