Hakim MK: SD-SMP Negeri-Swasta Wajib Digratiskan

 Hakim MK: SD-SMP Negeri-Swasta Wajib Digratiskan

Hakim MK M Guntur Hamzah (sumber: mguntur.id)

SURABAYA – BQ | Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah dalam sidang lanjutan ke-6 perkara gugatan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

“Konstitusi sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujar Guntur dalam sidang, seperti dikutip dari akun YouTube MK, hari ini (24/7/2024).

Menurut Guntur, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar mulai jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Dan,  pembiayaan itu harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen dari APBN.Untuk itu, kata Guntur, pemerintaah harus menghitung ulang. Apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya memang pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara. “Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi, minimal,” tambah Guntur.

Prioritaskan Anggaran untuk Pendidikan Dasar

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP, red). Tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

“Jika masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.

“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atribut statusnya (negeri atau swasta, red),” ujar Guntur.

Namun demikina, MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

Baca juga: Kurang Rp418 T untuk Gratiskan SD-SMP Negeri-Swasta

MK gelar sidang pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/7/2024). (Sumber: Humas MK)

Permohonan Uji Materi Sisdiknas

Untuk diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan. Yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Khususnya frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sebelumnya, para pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir. Karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Sehingga, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional. Inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”. hkm

Baca juga: Hakim MK: Negara Mulai Mau Lepas Tanggung Jawab Pendidikan

BinaQolam

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *