Hakim MK: Negara Mulai Mau Lepas Tanggung Jawab Pendidikan

 Hakim MK: Negara Mulai Mau Lepas Tanggung Jawab Pendidikan

MK gelar sidang pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/7/2024). (Sumber: Humas MK)

SURABAYA – BQ | Saat ini mulai terlihat negara mau lepas tanggung jawab terhadap pendidikan bagi setiap warga negara. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Saldi Isra usai mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemerintah dalam sidang keenam uji materiil UU Sisdiknas.

Sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini digelar, kemarin (23/7/2024), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 hakim konstitusi.

Saldi pun menyinggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai Rp50 juta per semester. Seberapa mungkin orang miskin dapat mencapai itu. Lalu, ada uang pengembangan institusi sampai Rp300 juta– Rp400 juta untuk perguruan tinggi.

“Jadi, permohonan (uji materiil) ini untuk pendidikan dasar. Tapi,  ini menjadi cara kita merefleksi ada yang salahkah dengan cara kita mengelola pendidikan ini?” ujar Saldi ketika mengajukan pertanyaan bagi ahli dan saksi pemerintah, dikutip dari laman  MK.

Baca juga: Kurang Rp418 T untuk Gratiskan SD-SMP Negeri-Swasta

Butuh Proyeksi Angka terkait Penggratisan SD-SMP Swasta

Saldi menambahkan, majelis hakim butuh proyeksi angka-angka riil jika permohonan pemohon untuk membebaskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) swasta. Karena pastinya angka 20 persen dari anggaran pendidikan sebagai diatur dalam konstitusi tidak dapat memenuhinya.

“Semakin hari orang tua semakin cenderung mendorong ke swasta. Apakah anggaran sebesar itu cukup untuk pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP, red)? Dari tahun ke tahun ada proyeksi sekolah swasta yang tidak perlu digratiskan. Karena ada orang tua yang mau membayar dengan jumlah besar. Saya mungkin perlu diberikan angka-angka ini,” sebut Saldi

Untuk itu, Saldi meminta Nisa Felicia yang merupakan direktur eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan sebagai ahli pemerintah memberikan gambaran mengenai anggaran pendidikan jika pendidikan dasar digratiskan baik untuk negeri maupun swasta menguraikan angka-angka pasti.

“Kami tidak tega menolak permohonan para pemohon. Karena memang dalam konstitusi sudah jelas angkanya (20 persen). Namun kalau dikabulkan, tapi tidak jelas angka-angkanya jadi masalah juga. Ini seperti (buah) simalakama betul. Tolong ahli, kami (Majelis Hakim Konstitusi) dibantu soal-soal ini,” ucap Saldi.

Nisa Felicia, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan hadir memberi keterangan sebagai Ahli Pemerintah. (Sumber: Humas MK)

Kualitas Pendidikan Swasta

Sebelumnya dalam persidangan tersebut, Nisa Felicia yang merupakan direktur eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan hadir memberi keterangan sebagai Ahli Pemerintah. Nisa menyampaikan perlu adanya kebijakan asimetris dan melibatkan penyelenggara pendidikan swasta. Dalam mengatasi permasalahan daya tampung di Indonesia dengan mempertimbangkan kategori sifat akses pendidikan di setiap daerah.

Menurutnya, pembebasan pemungutan biaya pendidikan swasta bukan satu-satunya opsi kebijakan. Namun, ada pilihan lain yang tepat sasaran dan efisien.

“Pendidikan negeri dan swasta bebas biaya, perlu pertimbangan. Perlu perhitungan kesesuaian dengan tipologi akses pendidikan, kualitas sekolah swasta, dan kesanggupan daerah,” jelasnya.

Kemudian, Nisa menjelaskan rentang kualitas sekolah swasta itu sangat lebar. Banyak kualitas swasta yang di bawah kualitas pendidikan negeri. Sehingga apabila pemerintah ingin melibatkan swasta dalam pemenuhan hak anak terhadap pendidikan dasar, kualitas pun harus diperhatikan.

“Harus dipilih kualitas swasta yang seperti apa yang dilibatkan. Hal ini tidak mudah, Yang Mulia. Pengalaman kami di DKI Jakarta, kami menggunakan indeks. Untuk menentukan sekolah swasta mana yang dapat dilibatkan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bersama. Karena PPDB ini juga untuk swasta dengan mempertimbangkan hasil belajar, komposisi guru, dan akreditasi,” sebut Nisa.

Nisa pun menambahkan dengan memperhitungkan kualitas, baru dapat mengidentifikasi sekolah swasta yang layak untuk mendapatkan dukungan pemerintah. Dan, untuk dianggap “setara”dengan sekolah negeri.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Vivi Andriani selaku saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah. (sumber: Humas MK)

Kemendikbudristek Hanya Kelola 15%

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Vivi Andriani selaku saksi pemerintah menyebut  Kemendikbudristek hanya mengelola anggaran pendidikan 15 persen. Setara dengan Rp98,9 triliun dari anggaran pendidikan tahun 2024 yang berjumlah Rp665 triliun.

“Anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian negara/lembaga Rp47 triliun dan anggaran pembiayaan Rp77 triliun kewenangan Kementerian Keuangan. Termasuk dalam pengeluaran pembiayaan Rp77 triliun adalah anggaran penambahan Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP sebesar Rp25 triliun. Termasuk untuk Dana Abadi Pesantren,” urai Vivi.

Vivi menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga pemenuhan pendidikan 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945. Ia menyebut anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp665,02 triliun. Dari jumlah itu, yang digunakan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan SD-SMP swasta-negeri Rp236,1 triliun. Penghitungan itu mencakup:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan pendidik serta biaya operasional penyelenggaraan pendidikan Rp227 triliun.
  • Pendanaan sarana dan prasarana pendidikan untuk rehabilitasi yang rusak serta penambahan ruang baru untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta Rp9,07 triliun.

Vivi menambahkan, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menkeu yang punya kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran. “Mendikbudristek tak memiliki peran terkait alokasi anggaran pendidikan, di luar pengajuan Kemendikbudristek,” paparnya.

Baca juga: Pak Muhadjir! Sungguh Mati Publik Penasaran Anggaran Pendidikan Rp 346 T untuk Dana Desa

Materi Pengujian UU Sisdiknas

Untuk diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan. Yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Khususnya frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sebelumnya, para pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir. Karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Sehingga, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional. Inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”. hkm

Baca juga: JPPI Tambahkan Perbandingan Sekolah Dasar Swasta Gratis dari Berbagai Negara

BinaQolam

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *