Pelajaran dari Hasyim ‘Seleh’ Asy’ari
Hasyim Asy’ari, diberhentikan dari Ketua KPU Pusat
SURABAYA – Pepatah tua Jawa mengatakan, sapa salah seleh. Artinya, siapa yang berbuat salah akan kalah. Dalam bahasa Indonesia, ada peribahasa siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Dia yang berbuat, dia yang menanggung akibat. Bila seorang yang salah mbrojol selaning garu, luput dari tangkapan, itu hanyalah soal waktu.
Pepatah dan peribahasa tersebut sangat pas untuk menggambarkan lakon Hasyim Asy’ari yang baru saja dipecat sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebuah kepiluan dari dunia kepemiluan.
Memalukan dan memilukan, kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, politisi PAN. ‘Memalukan’ memang layak didahulukan. Karena ini menyangkut masalah etik pejabat lembaga ad hoc negara. Masalah moral. Hal yang memalukan itu kemudian berkibat memilukan. Bikin sedih, tapi sama sekali bukan berarti haru. Sedih karena prihatin.
Bukan sekali ini, pria dengan tiga deret gelar (SH, MSi, PhD) itu main perempuan. Sebelum dengan perempuan muda berambut panjang anggota PPLN Den Haag, Belanda, Hasyim juga main-main dengan Ketua Partai Republik Satu yang berjuluk Wanita Emas.
Dengan Wanita Emas, Hasyim memang mbrojol selaning garu alias luput dari sanksi ekstrem. Dia hanya kena peringatan keras DKPP. Tak terbukti ada pelecehan seks.
Padahal menurut Wanita Emas, dia mengalami pelecehan seksual oleh Hasyim pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU. Tanggal 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu.
Lalu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU. Disusul, pukul 21.00-05.00 WIB pada hari yang sama di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.
Wanita emas juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Bahkan dalam video Wanita Emas yang dibagikan pengacaranya sebelum kuasanya dicabut ketika itu, Farhat Abbas, korban juga mengaku ada hubungan badan berkali-kali. Namun demikian, Hasyim akhirnya lolos dari sanksi pemecatan DKPP. Dia pun sempat slengekan, “Risiko orang ganteng.”
Sementara dengan CAT, anggota PPLN Den Haag yang lebih muda dari Wanita Emas, Hasyim benar-benar kena batunya. Tidak berkutik. Kesaksiannya ‘mematikan’ Hasyim. Didukung bukti-bukti yang otentik.
Hasyim pun seleh, kalah! Dipecat dari ketua KPU! Terbukti ada hubungan badan. Aibnya semburat jadi konsumsi publik. Termasuk gombalan-nya kepada CAT yang genit menghiasi laman-laman media online dari yang kelas ‘asal terbit’ sampai yang arus utama.
“Pak Hasyim yang Soleh”
Juga terungkap dalam pokok pengaduan CAT ke DKPP, saat merayu untuk berhubungan badan, Hasyim mengaku sedang proses cerai dengan istrinya. Seorang dosen akuntansi di Jawa Tengah dengan gelar akademis berderet-deret: Dr, SE, MSi, Ak, CA, CRA, CRP, dan CSRS. Darinya, Hasyim dikaruniai tiga anak. Dua sedang studi di luar negeri. Satu sedang mondok. Bisa dibayangkan, betapa malunya istri dan anak-anak Hasyim.
Padahal, Hasyim dikenal sebagai orang saleh di lingkungannya. Ketua RT tempat Hasyim tinggal di Semarang sampai terkaget-kaget. Karena rumah tangga Hasyim terlihat baik-baik saja. Bahkan Hasyim disebut sebagai orang saleh. “Kalau Pak Hasyim orangnya baik sopan, soleh. Ya, kita enggak menyangka itu (tindakan asusila), karena sehari-hari baik,” ujarnya.
Sementara, Hasyim kepada CAT, anggota PPLN Den Haag yang terus diubernya, beralasan rumah tangganya tak sedang baik-baik saja. Dia pun terus mengincar untuk mendapatkan CAT dengan segala cara. Termasuk sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU), seperti dugaan DKPP.
Menurut anggota DKPP J Kristiadi, PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
“(Diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Pelajaran yang Bisa Diambil
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari akibat kasus asusila harus jadi pelajaran bagi para komisioner KPU semuanya. Posisi atau jabatan sebagai komisioner KPU, baik pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik. Setiap perilakunya bakal disorot. Karena itu hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dll.
Lebih luas Wapres Ma’ruf Amien mengatakan, pelajaran penting dari kasus Hasyim Asy’ari, pemegang kekuasaan harus benar-benar menjaga moral dan integritas. Jangan sampai terjadi hal-hal begituan lagi.
Komentar Waketum MUI Anwar Abbas lebih keras. Kalau moral cacat dan bejat, sudah seharusnya dipecat. Jika tidak, mafsadat dan mudaratnya bisa berat. KPU bisa kehilangan trust, kepercayaan.
Zina menurut KHUP dan Islam
Sebagai perspektif tentang zina, Guru Besar IAIN Kediri Prof Syamsul Huda MAg, dalam analis komparatifnya menemukan bahwa hukum Islam dan KUH Pidana berbeda dalam mendefenisikan istilah zina serta konsekuensi hukumnya. Hubungan seks antara pasangan muda-mudi tidak dikategorikan zina dalam KUHP. Karena tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan yang sah.
KUH Pidana juga tak menjerat pelaku zina yang tak tunduk pada pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata) meskipun sedang berada dalam ikatan perkawinan yang sah. Selain itu jika suami atau isteri pelaku zina memberikan izin kepada pasangannya untuk berzina, pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan tidak dapat menjeratnya.
Sementara dalam pandangan hukum Islam, setiap hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah dikategorikan sebagai perbuatan zina.
Dan dilihat dari kronologi kasus dan fakta sidang DKPP, kasus Hasyim Asy’ari dengan perempuan CAT agaknya ‘memenuhi syarat’ sebagai zina KHUP maupun zina menurut hukum Islam. Walhasil, Hasyim Asy’ari pun salah. Sopo salah seleh. Hasyim telah menabur angin, maka menuai badai. hkm

