Biaya Sekolah Swasta Bisa Rp200 Juta/Siswa, Tak Tergapai APBN
Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kementerian PPN/Bappenas, memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kamis (01/08) di Ruang Sidang MK. (dok.MK)
SURABAYA – BQ | Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, biaya pendidikan dasar di sekolah swasta bisa mencapai Rp 200 juta per tahun per siswa. Apalagi pendanaan sekolah swasta yang menggunakan kurikulum Cambridge, biasanya di luar standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga tidak bisa dicapai oleh APBN.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami, Kamis (1/7/2024). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di sekolah negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Tergantung sekolah swasta yang mana,” ujar Amich dikutip dari akun YouTube MK RI, Jumat (2/8/2024).
Amich menjelskan, ada banyak jenis sekolah swasta di Indonesia. Dan, biaya pendidikannya pun berbeda-beda. Tergantung preferensi masing-masing sekolah swasta. Banyak juga sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang mahal. Karena menggunakan standar yang berbeda dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Punya implikasi dan standar teruntuk pembiayaan yang mereka sebut sekolah dengan karakter lkeunggulan. Ada yang menggunakan kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum. Atau juga kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang lain, yang itu semua punya implikasi pendanaan,” jelasnya.
Biayanya di Luar Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Amich mengatakan, pendanaan itu biasanya di luar standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga tidak bisa dicapai oleh APBN. Keunggulan sekolah swasta itu, lanjut Amich, adalah preferensi yang diinginkan oleh sekolah. Juga diikuti oleh keinginan orangtua yang ingin menyekolahkan anak ke sekolah unggulan.
“Menurut mereka (orang tua murid) standarnya bagus,” ujarnya.
Oleh karena itu, Amich mengatakan, pemerintah sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta. Sebab, menurut Amich, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta. Karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” jelas Amich.
Baca juga: Hakim MK: Negara Mulai Mau Lepas Tanggung Jawab Pendidikan
Pemerintah Telah Upaya Sungguh-Sungguh
Amich juga mengatakan, UUD 1945 mengamanatkan untuk mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh dan telah melakukan upaya sungguh-sungguh dan optimal. Dalam menyelenggarakan wajib belajar berkualitas. Tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri dan swasta.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta, Karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” jelas Amich dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut. hkm

