PPDB Katrolan, Profesor Sulapan!
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 (sumber: ppdb.jabarprov.go.id)
SURABAYA – BQ | Tahun ajaran baru kali ini diwarnai problem viral berupa kecurangan dan keculasan. Sangat ironis. Dunia pendidikan yang mestinya mengajarkan kebaikan dan kemuliaan, malah diramaikan dengan ketidakjujuran. Lihatlah noda-noda yang mengotori dunia pendiikan kita di bawah ini:
- Isu profesor sulapan di kalangan elite.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) katrolan.
- Pemalsuan piagam prestasi demi diterima di sekolah negeri
- Memasukkan calon peserta didik ke Kartu Keluarga yang dekat sekolah agar lolos zonasi
- Membuat surat domisili calon peserta didik diikutian keluarga di radius zonasi sekolah
Dan masih banyak lagi. Berkaitan dengan PPDB tahun ini, Ombudsman RI menerima banyak pengaduan. “Mayoritas berkaitan dengan pengumuman PPDB. Pelapor merasa tidak transparan,” ujar anggota Ombudsman Indraza Marzuki dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024) lalu.
Sebagai contoh, di beberapa daerah, pengumuman jalur prestasi PPDB tidak menyertakan besaran skor. Sehingga tidak ada transparansi dan akuntabilitas prosesnya.
Adapun empat besar proporsi laporan yang masuk Ombudsman terkait PPDB 2024 adalah:
- Masalah pengumuman PPDB tidak transparan 22%
- Masalah implementasi peraturan daerah terkait petunjuk teknis PPDB 16%
- Kecurangan prosedur 14%
- Berkas persyaratan pendaftaran 8%.

Dugaan Maladministrasi di ‘PPDB Katrolan’
Berdasarkan aduan masyarakat ke Ombudsman, dugaan maladministrasi dalam PPDB tahun ini, didominasi oleh:
- Penyimpangan prosedur 51%
- Tidak memberikan layanan 13%
- Tidak kompeten 12%
- Diskriminasi 11%
- Penundaan berlarut 7%
- Permintaan imbalan uang, barang, dan jasa 2%
- Tidak patut 2%
- Penyalahgunaan wewenang 2%.
Sumsel Anulir 911 Siswa, Depok 51 Siswa
Temuan Ombudsman pula, ada kasus kecurangan prosedur di Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 911 siswa harus dianulir lantaran pakai dokumen palsu.
Selain temuan Ombudsman, ada kasus yang langsung ditemukan oleh panitia PPDB dan pihak terkait di Depok, Jawa Barat. Sebanyak 51 siswa SMPN 19 Depok dianulir penerimaanya di 8 SMAN karena terbukti ada manipulasi di nilai rapornya. Kepala sekolahnya mengakui melakukan kecurangan itu. Temuan Kemendikbud Ristek, pengatrolan nilainya sampai 20 persen.

Sebenarnya ada lagi trik lain terkait agar bisa masuk sekolah favorit. Yaitu sementara masuk dulu di sekolah yang tidak favorit melalui PPDB. Begitu kenaikan kelas, pindah ke sekolah yang divaforitkan dengan berbagai alasan. Tentu juga tidak gratis. Ada tip yang biasanya diserahkan di bawah meja alias gratifikasi.
Dari daftar masalah di atas, bila diringkas dan disimpulkan, adalah adanya PPDB katrolan. Artinya, peserta didik dikatrol dengan segala cara agar bisa masuk sekolah yang diinginkan. Bahkan walaupun dengan cara culas, curang, tidak jujur.

Bu Kasek Hendak Dipidanakan Kejaksaan
Terkait ramainya kasus PPDB katrolan tersebut, yang paling menyita perhatian adalah manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok. Kaseknya, Nenden Eveline Agustina, sebelumnya mengakui sekolahnya me-mark up nilai rapor 51 siswa tersebut.
Perkembangan terbaru, kejaksaan ancang-ancang memidanakan pelaku manipulasi nilai rapor tersebut. “Kita sedang telaah. Kita juga sedang mengumpulkan bahan keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah, kemarin (19/7/2024).
Pemerintah Tidak Taat Konstitusi
Namun, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengingatkan, jangan sampai ada rakyat yang menjadi korban dalam kasus PPDB. Apalagi sampai dipidana. Harusnya pemerintah yang di-impeach (dimakzulkan) karena masalah ini. Sebab, semua ini terjadi karena pemerintah tidak taat kontitusi.
Pengamat politik jebolan S1 University of Toledo, AS, dan S2 Dana University, AS itu mengingatkan, pendidikan adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, yaitu Ayat 1 Pasal 31 UUD 1945. Di ayat 2 dijelaskan, negara wajib membiayainya. Bahkan pemerintah telah menggaungkan wajib belajar 12 tahun untuk warga negara Indonesia.
Karena itu, Indra mengingatkan, jangan sampai pemerintah mempidanakan rakyat dalam karut marut PPDB. Semua terjadi akibat kesalahan pemerintah sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan.
Misalnya ada sekolah penggerak. Muncul sekolah favorit. Terjadi strata sekolah yang akhirnya memicu masalah. Terkait masalah PPDB, Indra berpendapat, harusnya pemerintah menyediakan sekolah dan bangku yang cukup. Siapa pun warga negara bisa mendaftarkan diri. Tidak dipersulit dengan alasan apa pun.

Gagalnya Ing Ngarso Sung Tuladha
Adanya keculasan, kecurangan, dan ketidakjujuran dalam PPDB juga merupakan buah dari gagalnya penerapan Ing Ngarso Sung Tuladha dalam dunia pendidikan. Falsafah pendidikan itu diajarkan Ki Hajar Dewantoro yang berarti di depan memberikan contoh yang baik. Namun, para elite malah memberikan contoh-contoh yang curang, culas, tidak jujur.
Orang-orang berpendidikan tinggi, mulai pejabat hingga politisi, tak henti-hentinya melakukan korupsi. Walaupun KPK tak henti-hentinya melakukan penangkapan. Rendahnya vonis terhadap pelaku korupsi di negeri ini diduga tak memberikan efek jera para pelakunya.
Baca juga: Kasek Akui Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa demi Diterima SMAN
Contoh Buruk ‘Profesor Sulapan’
Berdekatan dengan momen PPDB tahun ini, juga ramai kontroversi ‘profesor sulapan’. Kalangan elite mengejar dan meraih gelar profesor dengan cara-cara yang culas.
Hasil investigasi Majalah Tempo edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap ada 11 dosen Fakultas Hukum Universias Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantana Selatan, diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Jurnal predator adalah jurnal yang membajak jurnal asli. Bahkan penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan. Kualitasnya diragukan. Sangat ironis. Jabatan fungsional tertinggi dosen malah diperoleh dengan cara tidak terpuji.
Isu ‘profesor sulapan’ juga menyeret Sufmi Dasco Ahmad, politisi Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI yang gelar profesornya 2 tahun lalu dinilai janggal prosesnya. Pengajuan gelar profesor Bambang Soesatyo, politisi Golkar dan Ketua MPR RI, juga tak luput dari kontroversi. Kelulusan S2-nya tercatat lebih dahulu daripada lulus S1.
Para elite telah mengajarkan keculasan, kecurangan, ketidakjujuran dalam dunia pendidikan. Jangan heran bila yang di bawah juga berbuat serupa. Saatnya menegakkan Ing Ngarso Sung Tuladha. hkm
Baca juga: Ketika Guru Besar Kampanye “Jangan Tulis Saya Prof”

