Ketika 2 Guru Besar Kampanye “Jangan Tulis Saya Prof!”

 Ketika 2 Guru Besar Kampanye “Jangan Tulis Saya Prof!”

SURABAYA – BQ | “Jangan tulis saya Prof” lagi trending. Adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid yang meminta seluruh gelarnya, termasuk profesor, tidak usah disematkan pada namanya. Namun Dadan Wildan, staf ahli Mensesneg, sebenarnya sudah mendahului melakukan hal yang sama.

Fathul dan Dadan bukanlah profesor ‘abal-abal’. Mereka sama-sama meminta, “Jangan tulis saya Prof”. Setelah ditelaah, memang berbeda makna “Jangan tulis saya Prof” yang diungkapkan Fathul Wahid dan Dadan Wildan. Lantas di mana perbedaannya?

Trending “Jangan tulis saya prof” terjadi setelah surat edaran (SE) rektor Prof. Fathul Wahid S.T., M.Sc., Ph.D. diterima jajaran kampus UII, kemarin (18/7/2024).  Melalui SE No. 2748/Rek/10/SP/VII/2024 itu, Fathul minta semua gelar akademiknya tak dicantumkan dalam surat, dokumen, serta produk hukum UII.  

“Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ‘Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.’ agar dituliskan tanpa gelar menjadi ‘Fathul Wahid’. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Ibu Bapak kami mengucapkan terima kasih,” demikian Fathul dalam surat edaran itu.

“Jangan Tulis Saya Prof” Hanya untuk Fathul

Namun, Fathul menandaskan bahwa isi SE itu hanya untuk dirinya. Dia tak mewajibkan pejabat dan dosen di UII mengikuti langkahnya. Tentang alasannya, Fathul mengatakan, gelar profesor ini punya amanah besar yang melekat daripada untuk kepentingan status individu.

Baginya, sangat tidak relevan secara moral ketika hal yang menyangkut tanggung jawab akademik dicantumkan ke dalam berbagai surat, dokumen, bahkan kartu nama.

“Tapi, ini pendapat personal. Saya tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti saya. Saya mencoba menjadikan ini sebagai gerakan kultural. Kalau ini bersambut maka itu akan sangat baik,” ujarnya kepada awak media.

Desakralisasi Gelar Profesor

Fathul juga menulis status  di akun Facebook pribadinya. Dia menjelaskan bahwa penghapusan gelar akademiknya di setiap dokumen, surat, dan korespondensi adalah sebuah gerakan desakralisasi.

“Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat, mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan prof,” tulis Fathul dilihat di akun Facebook pribadinya, hari ini (19/7/2024).

“Para sahabat profesor yang setuju, ayo kita lantangkan tradisi yang lebih kolegial ini. Dengan desakralisasi ini, semoga jabatan profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang, termasuk para pejabat dan politisi, dengan menghalalkan semua cara,” tulisnya dalam status yang dibuatnya kemarin.

Sebagai catatan, baru-baru ini pengajuan guru besar oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) jadi sorotan. Demikian juga gelar guru besar yang diraih Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2018-2023 Muhammad Afif Hasbullah. Tempo menurunkannya dalam sebuah laporan.

Dadan Wildan, staf ahli Mensesneg. Dia tidak lagi menjadi dosen sehingga minta “Jangan panggil saya Prof”. (sumber: BandungRaya)

Susah Payah Dadan Raih Profesor

Tulisan Fathul Wahid menyindir para politisi dan birokrat tersebut. Sepuluh hari sebelumnya, Dadan Wildan, staf ahli Mensesneg RI, juga melakukan hal serupa. Ketua Yayasan Pendidikan Prima Cendekia Islami Kabupaten Bandung itu menulis  “Jangan panggil saya Prof”  dan dimuat beberapa media online lokal.

Dalam tulisannya, Dadan bercerita bahwa tidak mudah meraih gelar profesor. Dirinya pun menempuh tahapan-tahapan yang memakan waktu 14 tahun . Dadan mengaku diangkat jadi dosen PNS pada 1990 dan baru 1992 mendapat jabatan fungsional pertama sebagai dosen. Tahap demi tahap dilalui hingga dia meraih jabatan profesor pada 2004.

Dadan: Jadi, Jangan Panggil Saya Prof

Namun sejak sejak 2005, Dadan harus meninggalkan kampus. Dia tidak bekerja lagi sebagai dosen. Dadan mengemban tugas sebagai staf khusus menteri, staf ahli menteri, deputi menteri, lalu saat ini kembali lagi menjadi staf ahli Mensesneg.

Sembilan bulan setelah menjadi birokrat tersebut, Dadan pun harus mengembalikan tunjangan guru besarnya. Itu karena dirinya bukan guru besar dalam tugas dan fungsinya.

Jadi, jangan panggil saya Prof. Dalam berbagai surat dan dokumen resmi, saya hanya mencantumkan nama. Tanpa gelar apa pun,” ujarnya.

Ini Perbedaan Fathul dan Dadan  

Nah, di situlah bedanya Fathul Wahid dan Dadan Wildan terkait “Jangan tulis saya Prof”. Fathul sengaja mengampanyekan gerakan kultural untuk mendesakralisasi sebutan profesor. Walaupun sebenarnya dia secara regulasi masih menyandang jabatan fungsional tersebut sebagai rektor UII.

Sedangkan Dadan Wildan saat ini telah menjadi seorang birokrat, bukan dosen lagi. Sehingga dia memang tidak memenuhi syarat regulasi untuk menyandang jabatan fungsional profesor lagi.

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dijelaskan bahwa profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen. Jabatan akademik itu bisa didapat bila seseorang  memiliki kualifikasi akademik doktor. Adapun urutan dari bawah ke atas jabatan fungsional dosen adalah: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. hkm

Baca juga: Intelektual Apa Makelar?

BinaQolam

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *